Implementasi Penerapan Psak 109 Terhadap Akuntansi Zakat Infak
Dan Sedekah Pada Baznas Kabupaten Halmahera Utara
Sebagai salah satu lembaga organisasi swadaya masyarakat lembaga
pengelola Zakat dan Infak, Sedekah sudah seharusnya membuat pembukuan
untuk dana yang dikelolanya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang
menggunakan jasanya percaya bahwa dana yang dititipkan dikelola dengan
baik. Laporan keuangan yang dibuat juga harus sesuai tujuan akuntansi
syariah. Akuntansi syariah memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai
instrumen pertanggung jawaban memenuhi kewajiban kepada Allah, individu
dan lingkungan masyarakat. serta, sebagai instrumen membantu terciptanya
keadilan sosial ekonomi seperti dikehendaki ekonomi Islam. Dalam PSAK
109 zakat harus di berikan kepada muzakki kepada mustahik, baik melalui
amil maupun secara langsung. disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban
muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi yang berhak menerima
sesuai syariat. Untuk itu BAZNAS Kabupaten Halmahera Utara selama ini
didalam melaporkan aliran dana zakat, infak dan sedekah dalam membuat
laporan penerimaan dan laporan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah.
Belum sepenuhnya sesuai dengan standar PSAK No. 109 tentang akuntansi
zakat, infak dan sedekah. Hasil study ini sangat berbanding dengan persepsi
yang dibagun, hal ini dikarenakan kekurangan sumber daya manusia yang
belum memiliki kompetensi tentang akuntansi zakat tersebut.